Mulai Agustus, Sumsel Denda Warga Tak Pakai Masker Rp 500 Ribu


PALEMBANG - Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Selatan tentang protokol kesehatan di tempat umum bakal diberlakukan mulai Agustus 2020. Pelanggar bakal dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

Gubernur Sumsel, Herman Deru mengungkapkan, Pergub tersebut sudah memasuki finalisasi dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk verifikasi. Paling lambat awal bulan depan disahkan dan mulai diberlakukan.

"InsyaAllah awal Agustus 2020 Pergub mulai berlaku, kita menunggu verifikasi dari Kemendagri terlebih dahulu," katanya, Rabu (29/7/2020).

Dia menjelaskan, Pergub tersebut mengatur protokol kesehatan Covid-19 seperti jaga jarak dan memakai masker di tempat umum menjadi sebuah kewajiban. Jika melanggar, dikenakan sanksi denda mulai Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.

"Meskipun tidak dengan kesadaran, paling tidak kena denda. Itu menurut kajian, karenanya diberikan denda bagi pelanggar," tegasnya.

Menurutnya, Pergub tersebut berlaku di seluruh wilayah Sumsel yang terdapat 17 kabupaten dan kota, tanpa terkecuali status hijau, kuning, orange, terlebih merah. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran dan penularan virus corona.

"Saya anggap penggunaan masker dan jaga jarak kunci utama tidak tertular, maka kita wajibkan setiap orang yang ada di Sumsel," ujarnya.

Sementara sosialisasi, kata dia, mulai dilakukan melalui media sosial dan pengarahan langsung dari pihak-pihak terkait. Eksekutor sanksi diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.

"Sosialisasi bisa langsung penerapan. Tapi saya minta sosialisasi harus masif karena ada denda di dalamnya, biar semuanya patuh," pungkasnya. (f/md)

TERKAIT