Pemkab Bengkalis Gagal Capai Target PAD, hanya Terealisasi 52,69 Persen


BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis gagal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD 2019. Dari target PAD 2019 yang ditetapkan sebesar Rp429,30 miliar lebih, Pemkab hanya mampu merealisasikan PAD sebesar Rp226,245 atau sebesar 52,69 persen dari target.
           
Hal itu terungkap saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019, di ruang Rapat Sidang aripurna DPRD Bengkalis, Selasa (28/7/2020) lalu.
          
Ranperda  pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019 ini langsung disampaikan Plh Bupati Bengkalis, H Bustami. Sementara sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, H Khairul Umam dan dihadiri oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Dalam kesempatan itu, Bustami mengatakan, dari sisi Pendapatan, Pendapatan Daerah tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar 3,901 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar Rp3,774 triliun lebih. Anggaran Pendapatan Daerah terdiri dari PAD sebesar Rp429,370 miliar lebih dan Pendapatan Transfer Rp3,385 triliun lebih. Sementara realisasi Pendapatan Daerah terdiri dari PAD sebesar Rp226,245 miliar lebih, atau mencapai 52,69 persen dari target. Pendapatan Transfer sebesar Rp3,463 triliun lebih atau mencapai target 102,28 persen dari target.

Selanjutnya pada tahun anggaran 2019, dari sisi Belanja dan Transfer Daerah telah dianggarkan sebesar Rp4,064 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp3,757 triliun lebih. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari  Belanja Operasi sebesar Rp2,374  triliun lebih atau 58,41 persen dari total belanja.

Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp1.217 triliun lebih atau 29,95 persen dari total belanja sedangkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp722 juta lebih atau 0,017 persen dari total belanja serta Transfer Rp472,164 miliar lebih atau 11,61 persen dari total belanja.

Bustami mengatakan, dari jumlah yang telah dialokasikan tersebut, sampai berakhirnya tahun anggaran 2019 untuk Belanja Operasi terealisasi sebesar Rp2, 191 triliun lebih atau 92,31 persen, Belanja Modal terealisasi sebesar Rp1.108 triliun lebih, atau 91,01  persen dari anggaran Belanja Modal yang disediakan.

Dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi peraturan daerah, maka semua dapat menggunakan SILPA dan menuangkan dalam berbagi program dan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhannya.

“Kami berharap semoga setelah disampaikan gambaran umum Ranperda Kabupaten Bengkalis tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2019, sesuai peraturan perundang-undangan dapat segera ditetapkan menjadi perda," ujar Bustami.(f/hrc)



TERKAIT