DPRD Meranti Kunjungi Kementerian PUPR Bahas Pansus IUJK


toRiau-Pembahasan Ranperda IUJK ( Izin Usaha Jasa Konstruksi) digelar di Ruang Rapat Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementererian PUPR Republik Indonesia, Jumat (16/3/2018) kemarin.

Kunjungan kerja pansus IUJK ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Sub Direkotarat Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, dalam rangka membahasa muatan Ranperda IUJK dan untuk mendapatkan penjelasan secara Komperehensif dan Holistik tentang Tata Kelola pelaksanaan pemberian Izin Jasa Konstruksi. 

Rapat dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementererian PUPR, dimulai pukul 09.00 serta berlangsung sekitar 2 jam.

Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Penanggung Jawab Pansus IUJK, Koordinator Pansus IUJK, didampingi oleh ketua pansus IUJK Edi Mashudi, S.Pd.I, M.Si serta anggota Pansus IUJK dari pihak DPRD Kab. Kepulauan Meranti. 

Sedangkan dari Kemen PUPR diwakili langsung Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Ir. Bastian Soduggaron Sihombing, M, Eng didampingi oleh Muhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT ( Kasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi).

Dalam session tanya jawab, Muzamil Koordinator Pansus IUJK, mengutarakan berbagai macam kesulitan terkait dengan tenaga ahli, di antaranya banyak tenaga ahli Indonesia yang mempunyai kualitas, tetapi pada sisi lain, tidak ada pengakuan oleh lembaga atau dinas terkait dalam bentuk sertifikat. Permasalahan ini terjadi disebabkan biaya pengurusan yang terlalu mahal. 

Kemudian Muzamil juga mengutarakan tentang penyederhaan administrasi perusahaan konstruksi, dimana selama ini banyak sekali waktu yang dihabiskan hanya sekedar untuk mengurus ha-hal yang bersifat administrasi, lebih-lebih apabila Pemerintah memberikan pelimpahan wewenang kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemberian izin tenaga ahli.

Menjawab hal tersebut Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi menjawab bahwa sertifikasi tenaga ahli dikeluarkan provinsi sampai dengan tenaga ahli madya, kabupaten adalah membina tenaga kerja trampil untuk kompetensinya, kemudian nantinya LPJK yang akan mengeluarkan sertifikatnya. 

"Tapi yang lebih penting adalah bagaimana kemudian Dinas PUPR kabupaten yang mengurus jasa konstruksi untuk diperkuat supaya dapat meningkatkan kompetensi semua tenaga trampil, begitu trampil dan kompeten, " ujar dia.

Dinas PUPR juga berpengaruh dapat mengeluarkan kompetensi keahlian dengan kualifikasi sesuai dengan yang dimiliki yang bersangkutan dengan bekerjasaman dengan LPJK. 

Selain itu juga Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi mengatakan perlunya uji kompetensi untuk dimasukkan didalam Ranperda IUJK.

Terkait dengan jasa konstruksi di dalam UU 23 Tahun 2014 dan UU 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, kabupaten mempunyai mempunyai 4 tugas yaitu Kewajiban meningkatkan tenga kerja di level terampil. Bentuknya adalah menyelenggarakan pelatihan terampil sampai dengan uji kompetensi.

Menjalankan sistem informasi jasa konstruksi, Kewajiban menerbitkan IUJK, Kewajiban menjalankann fungsi pengawasan terhadap tertib usaha dan perizinan, tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan konstruksi, yang diwujudkan dalam bentuk OPD Sub urusan Jasa Konstruksi.

Untuk menjalankan 4 tugas tersebut di atas, jikalau itu tidak terwujud, maka kabupaten akan kesulitan dalam melakukan 4 hal tersebut di atas, karena tidak ada cantolannya. 

Konstruksi yang handal hanya bisa dikerjakan oleh badan yang handal dan dibina dengan baik, tugas kabupaten adalah menyiapkan tenaga trampil , menyiapkan sistem informasi, tertib usaha.

Dalam pertemuan tersebut juga dikatakan bahwa RPP dalam bulan Juni akan disahkan oleh Pemerintah.

Melanjutkan pemaparannya, Muhtar Rosyid Harjono, S.Si, MT ( mKasubdit Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi), menjelaskan juga bahwa konsentrasi pemerintah saat ini adalah penyederhaan proses perizinan. Antara lain yang akan dilakukan oemerintah yaitu nantinya proses pengajuan SBU, IUJK dapat dilakukan berbarengan, tidak secara terpisah. 

Terkait dengan sertifikasi , beliau mengatakan bahwa saat ini sedang dibahas tentang proses sertifikasi yang dilakukan berbarengan pada saat tenaga kerja tersebut melakukan pekerjaan konstruksi, assessor mendatangi langsung tempat kerja. 

Selanjutnya, terkait dengan pembinaan,nantinya akan menggunakan metode  pelatihan, mandor menjadi instruktur pelatihan kepada pekerja, sedangkan pemerintah daerah melakukan TOT terhadap instruktur mandiri, dalam rangka proses efektifitas, efesisensi serta untuk meningkatkan mutu pekerjaan konstruksi. 

Terakhir Kementerian PUPR , melalui Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi, meminta kepada Pansus IUJK untuk dapat menunda pengesahan Ranperda ini menunggu pengesahan RPP tentang pelaksanaan tekhnis dari Undang-undag nomor 7 tahun 2017, yang kemungkinan tidak lama lagi akan diundangkan. (azw)
TERKAIT