Pencemaran Limbah PT Chevron di Tahura SSH, Komisi IV DPRD Riau Gelar Hearing

Hearing dilakukan Komisi IV DPRD Riau dengan PT Chevron yang diikuti instansi terkait di pemerintahan.
toRiau-Limbah PT Chevron diduga mencemari sungai di kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura), seperti informasi yang didapat dari elemen masyarakat. Persoalan itu langsung disikapi DPRD Riau dengan menggelar hearing pihak terkait, yakni PT Chevron dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)

Hearing atau rapat dengar pendapat tersebut digelar Komisi IV DPRD dengan tujuan untuk  meminta keterangan terkait pencemaran limbah milik PT Chevron di kawasan Tahura SSH. Komisi menjadwalkan, Kamis (9/5/2019), bertempat di Gedung DPRD Riau. "Kita, menerima laporan limbah PT Chevron mencemari lingkungan di Tahura," kata Asri Auzar.

Terkait adanya pencemaraan di kawasan hutan lindung Tahura SSH, pihak Komisi IV DPRD melakukan hearing meminta keterangan, terkait pencemaran limbah yang diduga milik PT Chevron. Dari hasil hearing tadi, ujar Asri, didapat pengakuan bahwa itu bukan limbah B-3, tetapi tumpahan minyak.

"Saat hearing terkait pencemaran limbah minyak di kawasan Tahura SSH yang diduga dilakukan PT Chevron, hal itu sudah diakui mereka. Cuma, memang dikatakannya itu bukan limbah B-3. Tapi mereka mengakui tumpahan minyak yang menutupi sungai di Tahura SSH. Tetapi kami ini tidak percaya, maka kita turun ke lokasi," ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD ini menyebutkan, dari keterangan PT Chevron, mereka mengakui terjadi pencemaran limbah di sepanjang 2,4 kilometer sungai pada konservasi hutan lindung berlokasi di Kecamatan Minas, di Kabupaten Siak. Pihak Komisi IV DPRD Riau bersama tim ahli kemudian menelusuri dan mengecek langsung ke lapangan.

"Untuk mengetahui dampak dari pencemaran tersebut, tadi itu saat dihearing, mereka menyampaikan bahwa daerah lokasi sedang dibersihkan. Informasi mereka pencemaran sepanjang 2,4 Km. Tapi berdasarkan aduan masyarakat itu sepanjang sungai, makanya kita akan ke lapangan untuk mengecek kebenaranya ini,” ujar Ketua Demokrat Riau.

Lebih lanjut dikatakan Asri, pihaknya tak ingin perusahaan minyak Amerika Serikat itu setelah menguras minyak di Riau kemudian pergi dengan seenaknya saja mennggalkan sejumlah persoalan. Oleh karena itu katanya, sebelum habis atau berakhirnya masa kontrak dalam pengelolaan tahun 2021 mendatang, diminta semua area dibersihkan.

“Kita tentunya, tidak mau saat mereka habis kontrak dengan Indonesia, terkhususnya itu dengan Riau, jangan sampai pihak perusahaan meninggalkan persoalan. Sebab berbagai persoalan yang ditinggalkan tersebut akan menguras dana APBD dan APBN untuk memperbaiki kerusakan lingkungan. Ini tidak kita inginkan,” terangnya.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD, Husni Thamrin mengatakan, hendaknya dalam hal ini pihak PT Chevron berkomitnen membersihkan lahan dan aliran sungai yang terkena pencemaran limbah minyak tersebut. Termasuk lokasi lain yang terpapar pencemaran limbah. Artinya, bagaimana kondisi lokasi saat datang, maka begitu pula saat mereka tinggalkan.

"Diketahui kontrak PT Chevron berakhir pada tahun 2021. Jadi kita berharap nantinya tidak meninggalkan permasalahannya lingkungan. Artinya, gimana disaat mereka datang begitu pula mereka pergi. Itu kita tekankan. Karena, kalau bicara dampak tentu akan terasa pada 10 atau 20 tahun. Jangan ada kerusakannya lingkungan," ujar Thamrin.

Komisi IV DPRD Riau lakukan kunjungan insidentil ke hutan lindung, yaitu Tahura SSH yang terpapar limbah milik PT Chevron.

Sementara itu di tempat yang sama, General Manager PGPA Chevron, Sukamto, meminta rekan dari media untuk menunggu klarifikasi tertulis pihak PT Cevron. Tetapi ia sebutkan, bahwa yang dihearing atau disoalkan adalah  laporan masyarakat tentang limbah di lokasi Tahura SSH tersebut. Maka, pihaknya sudah memaparkan hal demikian.

"Tadi yang dihearing adalah adanya laporan dari masyarakat yang diterima DPRD. Hal itu terkait pencemaran limbah B-3 milik PT Chevron seperti yang disampaikan dalam hearing tadi. Tapi kami ini menjelaskan dari versi kami, bahwa apa dilaporkan tidak semuanya sesuai juga, dengan kondisi lapangan di Tahura SSH itu," sebutnya.

Lebih lanjut Sukamto mengatakan, itu bukan limbah B-3 yang seperti dituduhkan. Namun,  tumpahannya minyak yang menutupi sungai di Tahura SSH ini sepanjang 2,4 Km. Saat ini di lokasi sedang dilakukan pembersihan. Hal itu sudah menjadi komitmen dari PT Chevron dalam membersihkan lahan atau kawasan yang terdampak tersebut.

Sukamto juga menegaskan, jika Komisi IV DPRD ingin melihat langsung kondisi di lapangan, pihaknya akan menyambut baik kunjungan tersebut. Namun ungkapnya, perlu diketahui bahwa itu bukan limbah B-3. "Kita dari PT Chevron menyambut baik akan kunjungan Komisi IV DPRD ini ke lokasi. Hal itu biar jadi jelas," katanya. (dai/advertorial Humas DPRD Riau)
TERKAIT