Indra Gunawan Pimpin Paripurna DPRD Riau, untuk Pengesahannya AKD


Pekanbaru,, toRiau.co - DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Paripurna dengan agenda, yakni Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Paripurna ditaja Senin (21/10/19) ini, dipimpin ketua DPRD Riau H Indra Gunawan serta didampingi tiga wakil ketua DPRD Riau Asri Auzar, Hardianto dan Zukri Misran.

Kegiatan paripurna inipun dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) H Edy Natar. Selain itu, tampak pula unsur Forkopinda Riau. Dan sesuai absensi kehadirannya anggota DPRD Riau tercatat sebanyak 46 orang dari jumlah 65. Untuk diketahui, paripurna ini merupakan perubahan AKD yang telah disahkan.

Karena sebelumnya, ada tiga fraksi menolak dari hasil penetapan dan pengesahanya AKD Riau ditaja melalui Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Riau Indra Gunawan, hari Jumat (1/10/19) malam. Artinya, dengan ada acara Paripurna ditaja hari Senin (21/10/19), maka ada konflik penolakan, sudah tuntas.

Diketahui tiga fraksi yang menolak itu adalah Gerindra, PAN dan PKS. Tapi pada Paripurna ditaja ini, ketiga fraksi tersebut akhirnya juga menyerahkan nama-nama anggotanya. Dan, disisipkan dalam AKD, yang sudah terbentuk sebelumnya. "Paripurna ini, untuk perubahan AKD. Tapi hanya disisipi," ujar Indra.

Ini disampaikan Pimpinan Paripurna se-usai acara kepada wartawan, Senin (21/10/19) di Gedung DPRD Riau. Indra, merupakan Ketua DPRD Riau ini menerangkan, telah Paripurna perubahan AKD ini berkahirlah polemik yang sebelumnya sudah terjadi. Karena semua ini niat baik bersama untuk rakyat Riau.

"Sebagai pimpinan di lembaga ini, tentu saya sangat mengapresiasi sikap dari pihak fraksi di DPRD Riau. Dikarena ini untuk rakyat Riau. Maka, saya harap dengan terbentuknya AKD ini dapat bekerjasama membangun Riau. Ini, sudah menjadi amanah rakyat. Sehingganya tercapai kesejahtraan," sebut Indra.

Dikesempatan itu, mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis ini menyebutkan, sebagai langkah hal tersebut, akan percepat pembangunanya daerah dan serra penyelesaian pembahasan APBD Riau 2020, dengan target bisa dituntas tanggal 30 November 2019. Makanya dari itu AKD berpolemik dapat diselesaikan.

"Dan yang perlu digaris bawahi itu, paripurna dilakukan itu tidak ada perombakan susunan AKD telah disahkan serta ditetapkan didalam paripurna beberapa waktu lalu. Tetapi dalam melainkan hanya umunkan tiga dari fraksi ini masuk dalam AKD saja. Sebab, tiga fraksi itu wajib masuk komisi," ungkap Indra.

Dai/Advetorial Humas DPRD Riau
TERKAIT