Gubri Tolak Ranperda Revisi RPJMD Kota Pekanbaru, Ketua Fraksi PAN: Memang Sudah Sepantasnya

Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru yang juga anggota Pansus DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto.
PEKANBARU - Gubernur Riau akhirnya menolak draft Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017 -2022 yang baru-baru ini disahkan. Sebenarnya hal ini bisa disebut tidak mengherankan lagi, karena banyak yang menganggap proses pengesahannya cacat hukum.

Adapun landasan pengembalian tersebut seperti tertuang dalam surat nomor 050/Bappedalitbang/1145 tertanggal 28 Mei 2020, yakni akibat dari keputusan yang diambil oleh DPRD Pekanbaru dalam paripurna tanggal 12/05/2020 tersebut Cacat hukum dan tidak prosedural. 

Di sisi lain, pada RPJMD ini ada sekitar 4 poin yang menjadi alasan gubernur mengembalikan berkas tersebut.

Dari surat yang ditandatangani oleh Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya ini disampakkan bahwa sesuai dengan pasal 331 ayat (1) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, draft RPJMD harus diserahkan ke gubernur selambat-lambatnya tiga hari setelah persetujuan.

Kemudian, Yan Prana juga mempertimbangkan surat dari Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani Nomor 170/DPRD- Pimp/05/2020 tanggal 13 Mei 2020 Perihal Laporan Keberatan Rapat Paripurna Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017- 2022, bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna tidak Kuorum sesuai peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat mengambil keputusan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 183 ayat (2) huruf b jo.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 pasal 395 ayat (2) huruf b, bahwa kuorum rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk menetapkan Perda Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota.

"Berdasarkan angka 1 s.d. 3 di atas, diminta kepada Saudara untuk mengikuti prosedur dalam pengambilan keputusan. Untuk itu Ranperda Perubahan RPJMD Kota Pekanbaru Tahun 2017-2022 dikembalikan," demikian bunyi surat tersebut.

Fraksi PAN mengapresiasi pengembalian draft Ranperda revisi RPJMD Kota Pekanbaru ini oleh Gubri.

Sejak sebelumnya Fraksi PAN memang meminta RPJMD itu direvisi ulang. Alasannya, RPJMD yang dirumuskan pada tahun 2019 itu tak lagi sesuai dengan kondisi kekinian. 

Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PAN DPRD Pekanbaru yang juga anggota Pansus DPRD Pekanbaru, Irman Sasrianto kepada toriau.co, Senin pagi (1/6/2020).

"Soal dikembalikan RPJMD oleh Gubri, memang sudah sepantasnya. Saat Paripurna pun ada aturan yang dilanggar yang berujung pada lahirnya keputusan yang cacat hukum," terang Irman menyinggung soal tidak kuorumnya Paripurna saat pengesahan Ranperda tersebut.

Karena melanggar Tatib di DPRD Pekanbaru, makanya, menurut Irman, tidak berlebihan rasanya bila Fraksi PAN minta revisi ulang RPJMD yang menyesuaikan dengan kondisi kekinian.

"Rancangan itu kan dibuat tahun kemarin, ketika belum ada bencana Covid-19. Ketika proses Pansus digulirkan, sebetulnya dari PAN ingin agar faktor Covid-19 dimasukkan dalam rancangan. Bencana Covid-19 ini sudah menghantam banyak lini kehidupan, termasuk faktor ekonomi. Jadi, sudah tak sesuai lagi anggarannya dengan kondisi sekarang. Makanya, kita meminta eksekutif untuk merevisi ulang RPJMD yang sudah dibuat itu," ujar Irman.

Katanya lagi, karena ekonomi yang serba sulit, akan sulit juga menjalankan program dalam kegiatan RPJMD tersebut.

"RPJMD ini untuk jangka menengah, sementara RJPM Nasional saja sudah direncanakan direvisi di pusat, untuk disesuaikan dengan faktor Covid-19. Harusnya daerah juga begitu," kata Irman menekankan.

Aktivis yang juga ketua LBH BERNAS Sefianus Zai, SH yang diminta tanggapannya oleh media juga menilai pengembalian Revisi RPJMD oleh Gubernur sudah tepat. 

"Revisi RPJMD itu mesti memenuhi persyaratan yang diamanahkan Permendari No. 86 tahun 2017 Pasal 342, bahwa RPJMD tidak dapat dilakukan Perubahan apabila sisa masa berlakunya kurang dari 3 tahun. Sementara masa kepemimpinan Walikota tinggal 1 tahun 9 bulan. Kalau dipaksakan pun, nanti masyarakat bisa gugat," ucapnya.

"Belum lagi proses pengambilan keputusan di DPRD harus memenuhi 2/3 yang hadir di paripurna. Sementara faktanya yang hadir hanya 27 org yang semestinya 30 orang dari 45 orang, sesuai dengan amanat UU.Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, sehingga naskah persetujuan bersama antara DPRD dan Pemko cacat hukum. Hal ini masyarakat harus mengetahui," tambahnya.

Ditulis berazam, dia juga menilai apa yang dilakukan oleh oleh 18  anggota DPRD Pekanbaru yang menolak Paripurna RPJMD ini, adalah sudah berjuang demi tegaknya hukum dan demi kepentingan rakyat yang diwakilinya. "Dan anggota dewan yang seperti ini harus disupport oleh masyarakat, jangan sampai di PAW pula," tegasnya.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani yang diminta tanggapannya menjawab secara diplomatis, Ia mengatakan bahwa terkait dikembalikannya berkas RPJMD oleh gubernur, secara aturan berarti ada yang belum tuntas dari proses tersebut. 

"Kita akan ikuti prosedur yang diminta oleh gubernur tersebut," katanya singkat.

Kemudian katanya, secara substansial, materi perubahan RPJMD juga harus direvisi sesuai dengan kondisi kekinian dan tujuan dari diadakannya revisi atau perbaikan tersebut.

"Kita meminta Pemko untuk melakukan revisi tersebut dan kita siap untuk membantu Pemko membahas ulang sesuai peran dan fungsi DPRD dan Sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," ucap Hamdani.

Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru, menyisakan perdebatan dan silang pendapat antar anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Rapat paripurna penetapan laporan pansus ranperda tentang Perubahan Perda No.7 tahun 2017 tentang RPJMD Kota Pekanbaru tahun 2017/2020, Selasa (12/05/2020) kemarin, dipimpin oleh Wakil Ketua Tengku Azwendi bersama Ginda Burnama.

Paripurna RPJMD ini, dihadiri langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT. Diantara 7 Fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru, 5 Fraksi yakni Fraksi Gerindra Plus, Demokrat, Hanura-NasDem, PDIP, dan Golkar, menyetujui adanya revisi RPJMD tersebut. Sementara, Fraksi PKS memilih tidak menyetujui dan Fraksi PAN memilih tidak hadir saat paripurna. (*)



TERKAIT