Awal Juli, Dokumen Kependudukan di Rohil Gunakan Kertas HVS


BAGANSIAPIAPI - Pencetakan dokumen kependudukan di Rohil akan menggunakan blangko HVS model A4 80 gram warna putih mulai Juli mendatang. Pencetakan menggunakan kertas HVS itu sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2009.

"Mulai awal Juli, dokumen kependudukan berupa akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) akte kematian dan dokumen lainnya memakai formulir Hps. Kecuali dokumen kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang masih memakai blangko seperti biasanya," ujar Kadisdukcapil Rohil, Basaruddin SH MSi, di ruang kerjanya, Kamis (4/6/2020).

Menjelang diberlakukan pencetakan menggunakan Hps, pihaknya saat ini tetap melakukan pencetakan seperti biasanya untuk menghabiskan blangko dokumen kependudukan yang lama.

"Stok kita masih ada, makanya pencetakan terus berlanjut untuk menghabiskan blangko yang lama," kata Basaruddin.

Selain itu, hal ini dilakukan juga untuk kemudahan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan. Karena para pemohon tidak lagi datang ke dinas untuk mengambil dokumen kependudukan yang diurusnya.

"Dokumen itu bisa diprint secara mandiri oleh pemohon, karena kita akan kirimkan dokumen itu melalui email yang sebelumnya telah didaftarkan pemohon saat mengajukan permohonan ke disdukcapil," ucapnya, sembari mengatakan, dokumen kependudukan itu menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Kelebihan sistem percetakan mandiri ini, sambung Basaruddin, masyarakat memiliki file dokumen kependudukan miliknya. Sehingga bisa dilakukan pencetakan berulang kali dan tidak khawatir apabila hilang. "Walaupun bisa dicetak secara mandiri, tapi tidak mudah untuk dipalsukan karena menggunakan sistem Quick Response (QR) code pada TTE yang tercantum dalam dokumen kependudukan masing-masing," pungkasnya. (f/rlc)




TERKAIT